Beranda Advertorial Empi Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Pesta Malam
Advertorial

Empi Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Pesta Malam

Lubuklinggau, linknewsmyid – Pesta malam selalu menjadi pro dan kontra di masyarakat khususnya bagi pelaku penggiat seni orgen tunggal dan penyanyinya, yang dimana larangan pesta malam berdampak pada mata pencariannya.

Guna mengatur pro dan kontra atas dampaknya dimasyarakat, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengaturnya dalam bentuk peraturan walikota dan peraturan daerah yang bisa dihasilkan dari inisiasi eksekutif dan juga legislatif, untuk Kota Lubuk Linggau penyelenggaraan pesta malam telah di atur melalui Perwal Nomor 1 Tahun 2019.

Empi Darnis, S. Sos Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari fraksi PKB dapil III wilayah Lubuklinggau Selatan I dan II, melalui program inovatif yang dilaksanakan oleh masing-masing DPRD turut membantu pemerintah kota lubuklinggau melakukan peningkatan terhadap produk – produk hukum daerah.

Merujuk pada fungsi DPRD dalam pengawasan dan legislasi, optimalisasi produk hukum daerah yang dikemas dalam bentuk kegiatan peningkatan pengawasan ini sangat positif dilakukan bersama Nara sumber yang berkompeten dan semua elemen masyarakat.

“Hal hal yang bersifat riskan terhadap persoalan sosial memang positif bila diatur dalam bentuk perwal dan perda, dengan begitu dampak negatif yang terjadi seperti peredaran narkoba, minuman keras serta gangguan ketertiban di masyarakat dapat diminimalisir,” Ungkap Empi saat sambutan pada kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Darma III Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sabtu (19/07/2025).

Kurniawan Eka, S.Sos, S.H, M.H selaku moderator dan narasumber pada kegiatan ini mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk realisasi fungsi DPR guna melakukan pengawasan terkhusus pada produk hukun perwal apakah perlunya penambahan ataupun menghapus yang dianggap tidak perlu dan memastikan efektivitas produk hukum di masyarakat.

Menurutnya, Kemajuan daerah dapat diukur dari tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat. Karena perda dan perwal dibuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, sehingga kepatuhan terhadapnya harus dijaga.

“Peraturan ini diterbitkan karena diharapkan penyelenggaraan pesta malam dapat berjalan tertib dan aman, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya penggiat seni tetap dapat mencari rezeki.” Tutupnya

Penulis: Alvinus

Sebelumnya

Program Seragam Gratis Harapan Masyarakat Hambali Ingatkan Untuk Bisa Direalisasikan Bertahap

Selanjutnya

Taufik Siswanto Dukung Keluhan Masyarakat Agar SMA/MA Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link News
advertisement
advertisement