Beranda Advertorial Taufik Siswanto Dorong Revisi Perbaikan Perda Lembaga Adat Lubuklinggau
Advertorial

Taufik Siswanto Dorong Revisi Perbaikan Perda Lembaga Adat Lubuklinggau

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;

LINKNEWS, LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto laksanakan kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum daerah dengan fokus pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang lembaga adat di Madame cafe, Jalan SMP 2 Kelurahan Air Kuti, Minggu (09/11/25).

Dalam kegiatan tersebut, Taufik Siswanto menjelaskan kedudukan dan fungsi lembaga adat, serta perbedaan antara peran RT (Rukun Tetangga) dan lembaga adat.

“Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Lubuk Linggau,” ujar anggota DPRD 4 periode ini.

Lebih lanjut Taufik mengakui bahwa banyak ketua RT yang juga merangkap sebagai pemangku adat.

“Dari 72 kelurahan di Lubuk Linggau, ada kemungkinan ketua RT merangkap sebagai pemangku adat,” lanjut Badan Kehormatan Dewan ini.

Masih kata Taufik, tujuan sosialisasi Perda ini untuk menjaring masukan dari masyarakat terkait kemungkinan revisi, evaluasi, atau bahkan pencabutan Perda tersebut.

“Perda ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi kegiatan adat di Kota Lubuk Linggau,” ujarnya.

Salah satu permasalahan yang diangkat adalah heterogenitas masyarakat Lubuk Linggau, yang menimbulkan pertanyaan mengenai adat mana yang akan digunakan dan ditentukan.

“Perda ini belum sepenuhnya selesai dan perlu dibuat modul yang lebih spesifik dan terperinci, dengan melibatkan pelaku adat yang benar-benar paham dan dianggap sebagai tokoh adat,” ujarnya.

Merizal, Perwakilan penasehat adat kota lubuklinggau, mengatakan bahwa Perda ini sangat perlu disosialisasikan, karena persoalan adat tidak hanya pada pernikahan, tapi hadir sebagai salah satu penengah persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Dasar adat istiadat mengacu pada Simbur Cahaya dan Sindang Kelingi, serta perda ini masih relevan dan perlu diterapkan di kota lubuk Linggau,” Tutup Merizal.

Sebelumnya

Arie Pringgayudha Ingatkan Agar Bapenda Untuk Mengevaluasi Perwal Nomor 39 Tahun 2024 Sudah Berjalan Sesuai Aturan

Selanjutnya

Serap Aspirasi, Rinaldi Efendi Gelar Reses III di Kelurahan Kayu Ara

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link News
advertisement
advertisement