Beranda Advertorial Taufik Siswanto Dukung Keluhan Masyarakat Agar SMA/MA Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota
Advertorial

Taufik Siswanto Dukung Keluhan Masyarakat Agar SMA/MA Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota

Lubuklinggau, linknewsmyid – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau saat ini sedang turun ke dapil guna melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peraturan – peraturan daerah, yang dalam kegiatannya disebut sosialisasi peraturan daerah (sosper).

Sama halnya yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, H Taufik Siswanto, SE, MM dari fraksi Demokrat selaku politisi senior di Kota Lubuk Linggau, yang dihadiri oleh tokoh tokoh perwakilan masyarakat, bertempat di Madame Cafe Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Minggu (20/07/2025).

Dalam sambutannya Taufik Siswanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan oleh masing-masing DPRD bersama narasumber yang membidanginya serta konstituennya, dalam kegiatan ini dibahas terkait Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2021 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Melalui kegiatan ini, kita sama sama dapat melakukan peningkatan pengawasan produk hukum yang ada di Kota Lubuk Linggau, khususnya terkait dunia pendidikan baik pengelolaan di tingkat sekolah maupun kebijakan Walikota kedepan yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan dan lembaga terkait lainnya.” Ungkapnya.

Taufik menambahkan, bahwa ada beberapa keluhan dari konstituennya, salah satunya yang saat ini menjadi keluhan di masyarakat kejelasan terkait kebijakan tingkatan sekolah menengah yang di tarik ke provinsi sedangkan kabupaten/kota sebagai daerah otonomi tersendiri.

“Hal ini akan menjadi prioritas kami kedepan untuk diperjuangkan, sehingga persoalan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang terjadi didaerah dapat langsung terlihat oleh pemangku kebijakan dan lebih mudah dilakukan koordinasi antara eksekutif, legislatif dan lembaga pendidikan terkait lainnya,” Jelasnya.

Diwaktu yang sama, Kurniawan Eka, S. Sos, S.H, M.H selaku moderator yang menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai sesuatu yang inovatif dalam menyampaikan produk hukum peraturan daerah dan peraturan walikota yang sudah berjalan guna meningkatkan dan memaksimalkan dasar sebuah roda pemerintahan, serta program berjalan baik pada semua kebutuhan elemen masyarakat.

“Kegiatan ini didasari atas fungsi DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, berkaitan dengan kegiatan guna memaksimalkan prodak hukum perda yang di inisiasi oleh eksekutif dan di inisiasi oleh legislatif, kemudian perwal yang sepenuhnya menjadi pengawasan dari legislatif.

Ditambahkan, Prodak hukum daerah dibuat untuk mengatur kebijakan serta jalannya birokrasi di daerah sesuai kondisi otonomi daerah, sehingga aturan dan sanksi atas program dan kebijakan dalam satu bidang dapat berjalan baik dan efektif.

“Diharapkan kegiatan ini terus berjalan dalam inovasi yang lebih baik lagi dan tentuhnya sesuai dengan regulasi hukum yang ada, sehingga semua produk hukum bisa dipahami semua elemen masyarakat,” Tutupnya.

Penulis: Angw

Sebelumnya

Empi Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Pesta Malam

Selanjutnya

Beredar Video Kekerasan Terhadap Pelajar SMP, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link News
advertisement
advertisement