DPRD Reza Minta Dinas Terkait Untuk Tegas Berikan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Hiburan Yang Melanggar
Lubuklinggau, linknewsmyid – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Tahun 2025 telah berjalan dan untuk pertama kalinya dilakukan oleh, masing-masing Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, guna mendengarkan aspirasi konstituennya, Anggota DPRD Lubuklinggau, Reza Ashabul Khafi, ST, sukses melaksanakannya bertempat Cafe Beel’s Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Minggu (27/07/2025).
Politisi muda Golkar Reza mengungkapkan, sangat bangga yang luar biasa ketika bisa berdiskusi langsung dengan masyarakat guna mendengarkan aspirasi dan keluhannya, terkhusus menariknya tema yang akan dibahas yakni Perda Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.
“Perda ini sudah berjalan sejak tahun 2023, guna mengatur pelaku usaha hiburan dan kreasi, sehingga setiap pelaku akan diatur secara administratif dan sanksi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang sudah di atur dalam perda,” Ungkapnya
Reza yang didampingi Narasumber Jatmiko Yogaprayatno, S.IP, M.IP dan Moderator Rezi Prayudha, S.Kom mengatakan saat ini yang sering menjadi perdebatan dan buah bibir di masyarakat terkait yakni tempat tempat hiburan malam, seperti cafe, diskotik, tempat spa dan refleksi, tempat karaoke dan panti pijat atas izin usaha berdirinya usaha tersebut.
“Pelaku usaha seperti ini banyak faktor yang memang harus diperhatikan oleh pihak pelaku usaha sehingga nanti setelah berjalannya usaha tidak merugikan dan berdampak bagi semua pihak, baik SDM pekerjanya maupun dampak moral bagi semua elemen masyarakat,” Terangnya
Lebih lanjut, Reza berharap kepada pemerintah Kota Lubuklinggau khususnya beberapa dinas terkait, agar benar benar selektif dalam mengeluarkan izin dan mengawasi semua aktivitas usaha, dan harus tegas dalam memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Jatmiko yang merupakan Narasumber membidangi tentang transparansi kebijakan publik dari laboratorium Fisip Universitas Bengkulu menjelaskan, fungsi DPRD dalam kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan atas peraturan daerah yang sudah berjalan sehingga akan diketahui efektivitas produk hukum ini bagi daerah.
“Semua jenis kebijakan daerah perlu dibuat perda dan perwak yang tentuhnya merujuk kepada undang-undang dan peraturan lainnya, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sehingga produk hukum dapat berjalan dengan baik,” Tutupnya.








